Cilegon – Dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Cilegon Fraksi PAN, Hasbudin terhadap koleganya di parlemen Fraksi PDIP, M. Yusuf Amin masih terus diproses pihak kepolisian.
Meski Hasbudin telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, namun PDIP meminta agar proses hukum terhadap Hasbudin tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: PDIP Minta Proses Hukum Dugaan Penganiayaan oleh Anggota F-PAN DPRD Cilegon Berlanjut
Kapolres Cilegon, AKBP Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya tak mau tergesa-gesa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita gelar perkara dulu. Kalau dalam gelar perkara memenuhi unsur, baru kita tetapkan,” terang Romdhon, di sela menghadiri pisah sambut GM PT Pelindo II Cabang Banten, di Hotel The Royale Krakatau Cilegon, Senin (12/3/2018).
Pemeriksaan kata Romdhon sudah dilakukan, baik terhadap Hasbudin maupun M, Yusuf. Termasuk sejumlah saksi lainnya yakni sopir dan dua anggota dewan lainnya yakni Meri Octa Mega Anjarsari dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi dan Nurrotul Uyun dari PKS
“Penyidik kami sudah melakukan pemeriksaan terlapor dan pelapor, dan dari anggota lainnya serta sopir yang pasti melihat langsung kejadian,” katanya.
Terkait munculnya isu kasus itu mengarah ke politis, Romdhon memastikan, proses hukum akan berjalan profesional.
“Kalau kita melihatnya dari aspek hukum, kerena itu hak daripada warga negara yang melapor. Ya harus kita tangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas kapolres.(Nda)