Lebak – Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) akan menempuh jalur dan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kita minta dan inventarisir DPA di masing-masing OPD,” kata Ketua AKSI DPK Lebak, Rizal Muganegara, kepada awak media, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, tidak ada alasan OPD menolak memberikan DPA karena dinilai DPA merupakan bukan dokumen rahasia yang wajib diketahui publik.
“Kita hanya minta dokumen informasi publik sesuai dengan UU. OPD yang tidak mau memberikan bisa dipidana,” ucapnya.
Langkah AKSI juga merupakan bagian dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi kinerja setiap program yang ada di masing-masing OPD.
“Ingat ya, kita hanya yang bersifat umum, bukan yang rahasia,” tandasnya.(Nda)