AKSI Ingatkan OPD di Lebak, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Adalah Informasi Publik

Date:

Informasi Publik
Ilustrasi. (nusantaranews.co)

Lebak – Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) akan menempuh jalur dan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kita minta dan inventarisir DPA di masing-masing OPD,” kata Ketua AKSI DPK Lebak, Rizal Muganegara, kepada awak media, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, tidak ada alasan OPD menolak memberikan DPA karena dinilai DPA merupakan bukan dokumen rahasia yang wajib diketahui publik.

“Kita hanya minta dokumen informasi publik sesuai dengan UU. OPD yang tidak mau memberikan bisa dipidana,” ucapnya.

Langkah AKSI juga merupakan bagian dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi kinerja setiap program yang ada di masing-masing OPD.

“Ingat ya, kita hanya yang bersifat umum, bukan yang rahasia,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...