Warga Tiga Desa Walk Out, Ganti Rugi Tol Serang-Panimbang Hanya Rp 90 Ribu/Meter

Date:

MUSYAWARAH GANTI RUGI TOL SERANG-PANIMBANG
Musyawarah ganti rugi Tol Serang-Panimbang di Kantor Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Warga walk out karena nilai ganti rugi yang diberikan terlalu murah.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Warga tiga desa di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, yakni Desa Gombong, Desa Panimbang Jaya, dan Desa Mekar Jaya, walk out dari Kantor Kecamatan Panimbang saat musyawarah ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang digelar, Kamis 15 Maret 2018.

Warga meninggalkan lokasi musyawarah karena kecewa harga ganti rugi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya Rp 90-93 ribu per meter. Harga itu masih jauh dari harga umum pasaran di sekitar lokasi.

“Kalau saya lihat data harganya untuk lahan sawah produktif ada yang sebesar Rp 90-93 ribu per meternya. Jadi tidak sesuai dengan harga pasaran, maknya warga dari desa saya banyak yang komplain,” kata Kepala Desa Gombong Mamad, Kamis 15 Maret 2018.

Karena warga meninggalkan lokasi musyawarah, lanjut Mamad, warga dan Kementerian PUPR tak jadi tanda tangan nota kesepakatan soal ganti rugi Tol Serang-Panimbang.

Pemerintah Bohong

Mamad menjelaskan, nilai ganti rugi yang disampaikan Kementerian PUPR tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat sosialisasi awal.

“Apa yang digembor-gemborkan waktu sosialisasi awal itu bohong. Dulu dalam sosialisasi pemerintah (bilang) tidak akan merugikan masyarakat, tetapi pada kenyataannya ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Bagian Pengadaan Lahan Jalan Tol Serang-Panimbang Kementerian PUPR Ibrahim Hasan mengatakan, untuk masalah penetapan harga, ia mengaku belum tahu secara detail karena penaksiran harga kewenangan tim apresial. Namun, selain biaya pembebasan lahan, pihaknya memberikan biaya tambahan seperti lahan yang ada bangunan dan sawah.

“Seperti untuk tanah sawah, selain dibayar harga tanahnya juga ditambah dengan hitungan kegiatan panen selama satu tahun. Misalnya jika dalam satu tahun itu sebanyak 2-3 kali panen, itu diganti dan ditambah biaya premium, yakni biaya pindahan. Jadi dana yang diterima pemilik lahan itu bukan cuma dari harga lahan, tetapi ada tambahan biaya panen dan pindahan,” jelasnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...