Pengacara Gubernur Banten Daftar Caleg DRPD Kota Tangerang dari Partai Demokrat

Date:

ISMAIL FAHMI PENGACARA GUBERNUR BANTEN DAFTAR CALEG DEMOKRAT
Ismail Fahmi (kiri), pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan berkas pencalonan ke Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Baihaki Arsyad.(Istimewa)

Tangerang – Ismail Fahmi, salah seorang tim pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim saat kampanye 2016 lalu, resmi mendaftar menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Tangerang ke Kantor DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Sabtu 17 Maret 2018.

Dalam dokumen foto yang diterima Banten Hits, berkas pencalonan Ismail Fahmi langsung diterima Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Baihaki Arsyad.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini mengungkapkan, niatannya terjuan ke dunia politik supaya supremasi hukum bisa ditegakkan.

“Karena regulasi lahir dari proses politik, maka bagaimana regulasi yang dibuat harus berpihak kepada rakyat,” terang Ismail kepada Banten Hits, Sabtu 17 Maret 2018.

“Lawyer dan politisi menurut saya profesi yang beda-beda tipis,” sambungnya.

Ismail menjelaskan, dirinya maju menjadi caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Tangerang dari daerah pemilihan III, meliputi Kecamatan Batuceper, Neglasari, dan Benda.

Laporkan Empat Koran Lokal ke Dewan Pers

Sosok Ismail Fahmi muncul ke publik saat laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat koran lokal di Banten berproses di Dewan Pers. Dalam beberapa kali sidang mediasi yang digelar Dewan Pers, Ismail selalu hadir.

Saat itu, empat koran lokal di Banten masing-masing Satelit News, Tangerang Ekspress, Tangsel Pos, dan Radar Banten dilaporkan bakal calon gubernur Banten Wahidin Halim ke Dewan Pers karena dituding telah menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat dalam Pilgub Banten 2017.

BACA JUGA: Wahidin Halim Laporkan Empat Koran Lokal di Banten ke Dewan Pers

yang pada Pemilu 2014 lalu terdiri dari 5 Dapil, masing-masing Dapil 1 (Tangerang-Karawaci), Dapil 2 (Jatiuwung, Cibodas, Periuk), Dapil 3 (Batuceper, Neglasari, Benda), Dapil 4 (Cipondoh-Pinang), dan Dapil 5 (Ciledug, Karangtengah, Larangan), akan sama dengan Pemilu 2019 mendatang.

“Ada beberapa pelanggaran yang diadukan ke Dewan Pers, yakni media tersebut menunjukan berpihakan kepada salah satu kandidat atau menjadi media partisan. Kemudian ada sikap yang tidak adil, diskriminatif dan tidak independen dalam pemberitaan,” kata Yusman, Senin 10 Oktober 2016.

Yusman menyebut, empat media yang diadukan ke Dewan Pers tidak tegas membedakan antara iklan politik dan berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...