Lebak – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengingatkan, sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dana Kapitasi, alokasi dana kapitasi JKN yakni 80 persen untuk pelayanan dan 20 persen operasional pelayananan.
“Jadi bukan duit milik kepala puskesmas dan bendahara, tetapi ada haknya tenaga medis juga,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Lebak, Pipit Chandra, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan dan kepala puskesmas, Senin (19/3/2018).
Pipit meminta kepala dan bendahara puskesmas bisa transparan terkait dana kapitasi JKN agar tidak menimbulkan kegaduhan dan curiga di tengah-tengah tenaga medis.
“Perlu kami sampaikan, masih banyak tenaga medis yang mengeluh karena tidak menerima dana kapitasi JKN. Bahkan ada bahasa selentingan, kalau dana kapitasi JKN itu adalah duit kepala puskesmas dan bendahara,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Pipit justru mensinyalir, dana kapitasi dinikmati oleh oknum kepala puskesmas dan bendahara. Padahal, proses pembagian sudah diatur peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kami tidak mau mendengar bendahara dipanggil polisi atau kejari. Kenapa hari ini kami buka, agar tidak terjadi simpang siur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Maman Sukirman, menyambut baik RDP.
“Kami terbantu dengan RDP. Apalagi kalau control komisi III ini bisa dilakukan bersama per triwulan ,” sebutnya.(Nda)