Pandeglang – Dua anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS Encep Mahfud dan Fraksi PPP Ida Hamidah diperiksa Kejari Pandeglang. Keduanya diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T) Bankeu Provinsi Banten TA 2015-2017 senilai Rp16 miliar.
Dalam kasus tersebut, kejari juga telah memeriksa beberapa anggota dewan lainnya, pejabat PUPR dan pengusaha.
Encep mengaku, kedatangannya ke kejari mewakili Ketua Fraksi PKS dan dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPRD Pandeglang. Secara umum kata Encep, ia ditanya terkait seputar tugas dan fungsi anggota dewan.
Namun, Encep mengaku tidak tahu menahu soal dugaan gratifikasi untuk anggota dewan dari pengusaha terkait program tersebut.
“Kalau soal P3T dan dugaan gratifikasi saya tidak tahu. Saya tahunya dari media, karena biasanya Fraksi PKS tidak diajak-ajak,” kilah Encep.
Tak pernah tahu soal P3T juga diutarakan Ida. Setahu dirinya, Banggar tak pernah membahas program tersebut.
“Enggak tahu, setahu saya tidak pernah membahas soal P3T di Banggar. Enggak tahu pas membahasnya mungkin saya enggak ada, tapi yang jelas saya enggak tau,” tandasnya.(Nda)