Penutupan 118 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi Tanah Abang-Merak Dilakukan Bertahap

Date:

Perlintasan Sebidang Kereta Api
Sebuah mobil ringsek dihantam kereta api Rangkasbitung-Merak di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Cibadak, Kabupaten Lebak , 21 Maret 2018. (Dok. Banten Hits)

Lebak – Dari 162 perlintasan sebidang kereta api sepanjang jalur Tanah Abang-Merak, hanya 44 perlintasan yang resmi. Sementara sisanya, 118 perlintasan tidak resmi.

PT. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan, 118 perlintasan liar tersebut akan ditutup. Penutupan sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan.

“Rencananya kita tutup secara perlahan bekerja sama dengan Dirjen KA dan pemerintah daerah,” kata Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Edi Kuswoyo, saat dihubungi I, Jumat (23/3/2018).

Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lebak, Aziz Ali Rosyid mengatakan, penutupan perlintasan harus terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah daerah dan disampaikan kepada masyarakat agar memahami tentang kewenangan palang pintu perlintasan.

“Jika dilakukan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta yang tidak resmi, artinya kita melegalkan. Nah, itu tidak mungkin kita lakukan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...