Penyerangan Rombongan Pelajar Asal Bogor Dikendalikan lewat Grup Facebook

Date:

PELAKU PENYERANGAN ROMBONGAN PELAJAR ASAL BOGOR DIPERIKSA POLRES SERANG 25 MARET 2018
Para pelaku penyerangan rombongan pelajar asal Bogor menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Jajaran Polres Serang Kota berhasil meringkus para pelaku penyerangan rombongan pelajar asal Bogor pada Sabtu 17 Maret 2018. Dalam peristiwa tersebut AR (17), pelajar asal Bogor tewas kena sabetan senjata tajam.

BACA JUGA: Minta 23 Penyerang Pelajar Asal Bogor Serahkan Diri, Kapolres: Kabur ke Mana Pun Akan Diburu!

Wartawan Banten Hits Mahyadi melaporkan, hingga Sabtu malam, 24 Maret 2018, polisi sudah mengamankan enam pelaku penyerangan rombongan pelajar asal Bogor, yakni SE, AI, AJ alias JB, JL, AG dan JM.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin meminta para pelaku lainnya segera menyerahkan diri sebelum Senin, 26 Maret 2018. Jika hingga waktu yang ditentukan pelaku tak menyerahkan diri, Polres Serang Kota akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang ditembuskan ke Polda seluruh Indonesia.

Penyerangan Diatur lewat Grup Facebook

Menurut Komarudin, pelaku berinisial SE diduga merupakan dalang atau pimpinan penyerangan rombongan siswa asal Bogor di Kemang, Kota Serang. Hal tersebut terlihat dari percakapan sebuah grup Facebook. SE diduga mengendalikan 27 anggota grup untuk menyerang. SE menyerahkan diri ke Polres Serang Kota didampingi pihak keluarga, Sabtu, 24 Maret 2018.

“Pas siswa naik mobil truk dari Palima, sekitar pukul 14.00, di percakapan grup media sosial mengintruksikan dan memberi perintah anggotanya. SE ini menyuruh pantek (menyerang). (Penyerangan) atas perintah SE,” jelas Komarudin di kantornya, Minggu dini hari, 25 Maret 2018.

Lewat percakapan grup Facebook ini, SE sempat mengintruksikan kepada anggota grup Facebook untuk menyiapkan senjata.

“Tapi karena pada saat itu jumlah (anggota) sedikit, pelaku ini mengurungkan niatnya. Pas menjelang malam SE kembali mengintruksikan di grup untuk mengumpulkan penguasa timur, barat, selatan dan utara. Nah itu tidak tau apa maksudnya,” jelas Komarudin.

Penyidik Polres Serang Kota hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada SE. Jika terbukti menjadi dalang penyerangan, SE bisa dijerat Pasal 55 Ayat 6 KUHP.

“Kita tangkap SE ini hasil penyelidikan di HP milik satu pelaku dari empat yang diamankan (AJ alias JB, JL, AG dan JM). Bahwa ada satu grup media sosial. Saat dilihat, SE ini pengendali. Di (grup Facebook) itu banyak foto dan video yang merekam kegiatan siswa,” ungkapnya.

Pantauan kepolisian dari grup tersebut, pada pukul 21.00 WIB usai kejadian sekitar 19:00 WIB, terlihat semua anggota grup keluar meninggalkan percakapan.

“Mungkin setelah melihat berita yang viral di media, ada yang mengintruksikan untuk keluar dan mengapus percakapan. Tapi ada satu yang belum keluar dan berhasil kita selidiki, dan saat dihubungi nomor HP pelaku satupun tidak ada yang aktif,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...