Lebak – Calon bupati Lebak petahana Iti Octavia Jayabaya diperiksa Panwaslu Lebak setelah dilaporkan Panglima Barisan Juang Kotak Kosong (Baju Koko) Hakiki Hakim telah mengintimidasi pemilih lewat pernyataannya saat launching Bacaleg Partai Demokrat.
BACA JUGA: Diperiksa Panwaslu, Ini Ucapan Bupati Lebak Petahana yang Dinilai Intimidasi Pemilih
Untuk menuntaskan laporan terhadap anak dari Ketua Kadin Banten yang juga mantan bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ini, Panwaslu hanya butuh waktu satu hari.
Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 26 Maret 2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni disebutkan Iti tidak melanggar.
“Status laporan sudah ditindaklanjuti, namun berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi tidak memenuhi unsur karena tidak memenuhi syarat materil,” tulis surat Panwaslu itu.
Dijelaskan dalam surat tersebut, syarat yang tidak terpenuhi dalam laporan Panglima Baju Koko, yaitu tempat peristiwa terjadi bukan di wilayah pemilihan dan bukan dalam agenda kampanye. Hal itu sesuai Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 4.
“Iya suratnya sudah keluar dan sudah kita tindak lanjut, dan itu hasilnya,” kata Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Lebak kepada Banten Hits, Senin 26 Maret 2018.(Rus)