Tangerang – Dua tersangka pemalsu STNK, TP dan DD diringkus Polresta Tangerang, di Jalan Raya Serang, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi STNK palsu. Modus yang dilakukan keduanya dengan membeli mobil murah dari seorang pemasok, setelah itu STNK mobil dibuat sendiri oleh kedua pelaku dengan nama pelaku.
“Kami dapat informasi dari warga, bila di lokasi tersebut akan ada transaksi STNK palsu. Kami langsung bergerak dan berhasil menyergap pelaku,” kata Wiwin, Senin (26/3/2018).
Tiga unit mobil dengan merk yang berbeda, yakni Honda Jazz, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia diamankan. Ketiga mobil tersebut diduga merupakan kendaraan tarikan leasing.
“Mobil tarikan leasing yang tanpa dilengkapi surat-surat,” ucap Wiwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.(Nda)