Lebak– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh gugatan yang dilayangkan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin. Pasangan ini sebelumnya dinyatakan KPU Lebak tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah.
Keputusan PTUN dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao bersama dua anggotanya, Slamet Supartojo dan Boy Miwardi, Senin, 26 Maret 2018.
Keputusan PTUN tersebut praktis melegitimasi KPU Lebak yang menolak berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Cecep Sumarno-Didin Saprudin.
“Dengan adanya Putusan tersebut artinya PT TUN membenarkan langkah yang kita ambil,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin, 26 Maret 2018.
Menurutnya, dari hasil sidang majelis hakim menyebutkan untuk persoalam sengeketa Pemilu seharusnya bisa diselesaikan di ranah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
“Langkah kita saat ini akan konsolidasi internal,” ucapnya.
KPU Lebak mengembalikan berkas pendaftaran Cecep Sumarno-Didin Saprudin, Kamis dini hari, 15 Maret 2018 sekira pukul 00.50 WIB, lantaran berkas yang diserahkan dalam keadaan tidak lengkap. Tak terima dengan penolakan itu, pasangan ini kemudian menggugat keputusan KPU Lebak di PTUN.(Rus)