Pandeglang – Ratusan warga Desa Bojong Manik, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang penerima sertifikat yang dibagikan Presiden Jokowi, 4 Oktober 2017 lalu, disebut masih belum menerima kembali sertifikatnya, setelah ditarik ulang Pemerintah Desa Bojong Manik.
Matori, warga Desa Bojong Manik yang melakukan pendampingan kepada warga yang sertifikatnya ditarik mengatakan, sebagian sertifikat sudah dikembalikan, namun banyak sertifikat yang salah tulis. Sementara, sertifikat lainnya diketahui masih belum dikembalikan.
Kepala BPN Pandeglang Teguh Wieyana kepada Banten Hits, Selasa, 27 Maret 2018 mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke Desa Bojong Manik. Hasil penelusuran, 104 buku sertifikat yang dibagikan Jokowi untuk warga Desa Bojong Manik tidak masalah.
“Kami heran ada muncul isu ada sertifikat yang belum ditandatangan dan cap BPN sudah diserahkan ke warga. Kalau hal ini benar maka sangat membahayakan dan blunder bagi BPN,” katanya.
Sertifikat Ditarik Pemerintah Desa
Teguh memastikan, BPN Pandeglang tidak pernah melakukan penarikan terhadap sertifikat yang dibagikan Presiden Jokowi ke warga Desa Bojong Manik.
Meski demikian, Teguh tidak menampik pihak Desa Bojong Manik memang sempat meminta sertifikat kepada warga, dengan alasan untuk digandakan. Teguh juga mengakui, beberapa warga ada yang datang ke BPN Pandeglang untuk mencocokan penulisan luasan tanah pada sertifikat mereka.
“Memang ada beberapa warga yang menyatakan luasan lahan tidak cocok makanya mereka konfirmasi ke BPN dan kami melakukan perbaikan,” tandas Teguh.
Kades Teken Surat Pernyataan
Kepala Desa Bojongmanik Sukri akhirnya buka mulut terkait polemik penarikan sertifkat. Sukri menyatakan, sertifikat yang dibagikan Presiden Jokowi kepada warganya lengkap tanpa kekurangan tanda tangan ataupun cap dari BPN. Kades juga menyatakan tidak ada penarikan kembali sertifikat dari warga oleh BPN.
Pernyataan Sukri dituangkan dalam surat keterangan yang ditandatangani pada 23 Maret 2018 dan diketahui tiga tokoh masyarakat setempat yakni Ibrahim, Sukiman, dan Santajaya.
Sebelumnya terungkap, pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan ajang pungutan liar sejumlah oknum aparatur desa. Nilai pungli disebut mencapai Rp 3 juta/ warga.
BACA JUGA: Ini Modus Pungli Sertifikat Prona di Pandeglang
Istilah Prona saat ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diganti dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini ditegaskan BPN tak dikenai pungutan biaya alias gratis.
Menurut Nana Sujana, warga Kampung Tarikolot, Desa Bojongmanik, pungutan pengurusan sertifikat PTSL yang diminta panitia dilakukan panitia PTSL dalam dua tahap. Mulanya, warga diminta uang muka lalu sisanya dibayarkan saat sertifikat diterima.
Sertifikat Tidak Ditandatangan Kepala BPN
Kepala BPN Pandeglang sebelumnya Rusli Yacob dalam wawancara dengan Banten Hits, Jumat, 24 November 2017 mengakui, sertifikat yang dibagikan Presiden Jokowi tidak ditandatangan kepala BPN Pandeglang. Meski demikian, sertifikat sah dan legal.
“Memang tidak ada tanda tangan Kepala BPN hanya tanda tangan ketua tim. Tapi, itu sah dan legal,” kata Rusli Yacob.
BACA JUGA: BPN Pandeglang Heran, Desa Tarik Sertifikat yang Dibagikan Presiden Jokowi
Rusli justru heran jika sertifikat yang sudah dibagikan ke warga Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi kemudian ditarik kembali oleh pihak desa setempat dengan alasan belum ditandatangani.
“Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, kalau sertifikat sudah diterima jangan di kemana-manakan. Tapi kok ini malah ditarik lagi sama desa, ada apa desa ngumpulin lagi sertifikat yang sudah dibagikan. Saya sudah wanti-wanti loh,” beber Rusli.(Rus)