Tangsel – HM (22) kini tidak lagi bisa berjualan keliling yang menjadi sumber mata pencahariannya sehari-hari. Akibat mencuri sebuah handphone yang tergeletak di sebuah pos ronda di Kampung Manuntung, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, pemuda ini harus mendekam di balik jeruji besi.
Tidak bisa mengelak saat warga menemukan handphone di tumpukan dagangannya, HM langsung digiring ke Mapolsek Legok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Baru sekitar 100 meter meninggalkan lokasi (pos ronda), pelaku ditanya oleh pemilik handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Kamis (29/3/2018).
Semula HM mengelak bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut, namun setelah digeledah, barang curiannya ditemukan ditumpukan makanan yang dijualnya.
“Awalnya tidak mengaku. Tapi saat digeledah, handphone ditemukan di tumpukan dagangannya,” katanya.
Kini HM terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(Nda)