Curi Handphone di Pos Ronda, Pedagang Keliling Digiring ke Kantor Polisi

Date:

Curi Handphone di Pos Ronda
Ilustrasi. (tribunnews.com)

Tangsel – HM (22) kini tidak lagi bisa berjualan keliling yang menjadi sumber mata pencahariannya sehari-hari. Akibat mencuri sebuah handphone yang tergeletak di sebuah pos ronda di Kampung Manuntung, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, pemuda ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Tidak bisa mengelak saat warga menemukan handphone di tumpukan dagangannya, HM langsung digiring ke Mapolsek Legok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Baru sekitar 100 meter meninggalkan lokasi (pos ronda), pelaku ditanya oleh pemilik handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Kamis (29/3/2018).

Semula HM mengelak bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut, namun setelah digeledah, barang curiannya ditemukan ditumpukan makanan yang dijualnya.

“Awalnya tidak mengaku. Tapi saat digeledah, handphone ditemukan di tumpukan dagangannya,” katanya.

Kini HM terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...