Serang – Warga Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang berharap, pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi panas bumi (geothermal) yang dilakukan PT Sintesa Geothermal Banten (SGB) yang akan habis pada 28 April 2018.
BACA JUGA: Warga Padarincang Tolak PLTB, Fahri Hamzah Sebut Penolakan Warga Masuk Akal
Meski menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, warga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Pemprov harus lebih bijaksana mengenai hal ini, bersama-sama dengan masyarakat tidak memperpanjang izin eksplorasi,” kata Rendi Muhamad Yadi, kepada Banten Hits, Sabtu (31/3/2018)
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy tidak mementingkan kepentingan masyarakat.
“Sebab kami lah masyarakat yang menjadikan kalian gubernur dan wakil gubernur, bukan investor,” ucap Rendi.
BACA JUGA: Proyek Geothermal Ditolak, Andika Hazrumy: Kalau Ribut Bisa Rugi Besar
Rendi menegaskan, penolakan terhadap proyek geothermal bukan berarti warga anti investor. Penolakan didasari karena dampak yang dihasilkan proyek yang berlokasi di Gunung Prakasak tersebut akan merusak lingkungan.
“Proyek ini akan menimbulkan kerugian di kemudian hari; pengerusakan lingkungan, resiko kebocoran dan lain sebagainya. Ini kan hanya akan menimbulkan kerugian. Kalau sudah rusak siapa yang menanggung kerugiannya? Pemerintah tentunya. Siapa yang merasakan dampaknya secara langsung? Ya Kami masyarakat sekitarnya,” beber Rendi.(Nda)