Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyatakan, Pemkab Serang siap memfasilitasi warga ke Kementerian ESDM terkait protes proyek pembangkit listrik panas bumi (geothermal) di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang.
“Kita akan fasilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian,” kata Tatu, Senin (2/4/2018).
BACA JUGA: Warga Padarincang Tolak PLTB, Fahri Hamzah Sebut Penolakan Warga Masuk Akal
Tatu menyatakan, Pemkab Serang tidak memiliki wewenang apapun terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Sintesa Geothermal Banten yang izin pertambangannya akan habis pada tanggal 28 April 2018.
“Bukan kewenangan pemda (Serang) jadi kita tidak bisa memutuskan, kita hanya fasilitator saja supaya masyarakat bisa berbicara langsung dengan kementerian. Terus kebijakan pemerintah pusat seperti apa, hanya sebatas itu,” jelas Tatu.
BACA JUGA: Proyek Geothermal Ditolak, Andika Hazrumy: Kalau Ribut Bisa Rugi Besar
Begitu juga dengan pengawasan. Tatu menyebut, pengawasan sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Izinya bukan di kita, izin galian (pasir) juga sudah ke provinsi juga,” tandas Tatu.
Warga mendesak Pemprov Banten pro terhadap aspirasi warga mendesak pemerintah pusat tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada proyek yang dinilai akan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Kami minta pemprov bijak, bersama-sama dengan masyarakat tidak memperpanjang izin,” kata salah seorang warga, Rendi Muhamad Yadi.(Nda)