Tangsel – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan uji coba Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika sebelumnya administrasi dilakukan manual dan terpisah, maka dengan sistem ini akan terintegrasi.
“Ya, kami harap sistem pencatatan pernikahan di KUA bisa online dengan sistem kependudukan yang ada di Disdukcapil, ini demi efektivitas pelayanan publik,” kata Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, Kamis (5/4/2018).
Nantinya, proses input database pada server bisa dilakukan petugas kelurahan dan KUA tanpa harus membawa berkas.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin menyampaikan, pihaknya mendukung penuh apa yang diprogramkan oleh Pokjahulu.
“Saya berharap eksistensi dan kekompakan Pokjahulu Kemenag Tangsel tetap terjaga, antar penghulu/kepala KUA tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta kewibawaan Kemenag, karena penghulu memiliki peran strategis di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, sinergitas dengan Disdukcapil dalam rangka pelayanan pencatatan pernikahan perlu dibentuk kerja sama untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan masyarakat.
“Semoga masyarakat Tangsel bisa lebih mudah dan terbantu dengan adanya pelayan seperti ini,” harapnya.(Nda)