Paksakan Program Berobat Gratis Pakai KTP, Pattiro Sebut WH-Andika Bisa Diberhentikan

Date:

PAKSAKAN BEROBAT GRATIS PAKAI KTP WH-ANDIKA BISA DIBERHENTIKAN
WH-Andika bersama Ketua DPD Golkar Kota Tangerang yang juga Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat deklarasi kemenangan. Program berobat gratis pakai KTP untuk warga Banten merupakan salah satu penyumbang suara pasangan ini saat Pilgub Banten 2017. (Banten Hits/Tifa Auliani)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim sikapnya mulai melunak soal program berobat gratis pakai KTP. WH yang semula ngototo programnya bisa diwujudkan, akhirnya ‘nyerah’ dengan menyebut 2 juta warga Banten akan diintegrasikan dengan BPJS.

Sikap WH yang mendadak lembek itu ditunjukkan setelah sejumlah anggota DPRD Banten menggelar rapat bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekretaris Daerah (Sekda) Ranta Soeharta, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Gubernur, Rabu 4 April 2018.

BACA JUGA: WH Akhirnya ‘Nyerah’ Berobat Gratis Pakai KTP Tak Bisa Terwujud di Banten

Fitron Nur Ikhsan, politisi Partai Golkar yang merupakan pengusung WH-Andika saat Pilkada 2017 ragu program andalan pasangan yang diusungnya bisa terwujud setelah pihaknya memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes).

Menurut Fitron yang juga Ketua Komisi V DPRD Banten, Dinkes tidak bisa menjawab seputar mekanisme berobat gratis berbasis KTP yang ditanyakan wakil rakyat. Padahal sepekan sebelumnya, WH koar-koar berobat gratis di Banten sudah berlaku.

BACA JUGA: Sudah Berlaku! Warga Banten Kini Bisa Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.

Direktur Eksekutif Pattiro Banten Ari Setiawan mengatakan, Kebijakan Gubernur Banten yang pernah ditawarkan pada saat masa kampanye melalui program kesehatan gratis masyarakat miskin Banten dengan menggunakan KTP, merupakan komitmen dan kebijakan yang sangat baik.

“Namun tentunya, dalam merealisasikan agenda tersebut gubernur harus hati-hati,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya kepada Banten Hits, Senin 9 April 2018.

BACA JUGA: KMS 30 Sebut Janji Kampanye WH-Andika Cerita Fiksi

Menurut Ari, meskipun gubernur memiliki kewenangan konkuren dalam melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan sebagaimana mandat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jangan sampai program provinsi jadi kontra-produktif dengan program strategis nasional.

“Kita tahu bahwa di tingkat nasional sudah ada agenda strategis Universal Health Coverage (UHC) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional, yang implementasinya harus tuntas sampai pada level Kabupaten/Kota,”terangnya.

Ari menerangkan, jaminan layanan kesehatan universal yang ditetapkan dalam RPJMN adalah merupakan agenda strategis nasional, untuk memastikan agenda strategis tersebut berjalan dengan baik, Presiden mengeluarkan instruksi nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,

Ada beberapa poin instruksinya adalah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan memerintahkan Gubernur memberikan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program JKN.

“Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun atau mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang baru, yang berbeda dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

“Karena kewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan yang dimandatkan oleh Undang-ungang Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintah daerah yang lama, sudah tidak tercantum lagi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang baru. Oleh karena itu, program kesehatan gratis dengan menggunakan E-KTP yang diagendakan oleh Gubernur Banten sepertinya akan sangat sulit dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.

“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related