Pandeglang – Penanganan kasus korupsi dana tunjangan daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang yang ditangani kejari setempat masih terus bergulir.
Empat tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 miliar ditahan penyidik kejari ke Rutan Klas IIB Pandeglang.
“Infonya (ditahan) sore. Saya kebetulan Magrib sudah di Serang. Untuk lengkapnya besok yah,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Pandeglang, Heri Kusrita saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Selasa malam (10/4/2018).
Informasi yang diperoleh, empat tersangka yang dijebloskan kejari itu yakni, AA mantan Kepala Dindikbud tahun 2012-2013, NH mantan Sekretaris Dindikbud 2012-2016, RY bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, dan IN mantan staf kegiatan di Dindikbud tahun 2012-2014.
Sementara itu, Kajari Pandeglang, Nina Kartini yang dihubungi di waktu yang sama belum menjawab konfirmasi awak media terkait ditahannya empat orang tersebut.
Dugaan korupsi tunjangan daerah mulai diselidiki kejari pada awal tahun 2016. Kejari mulai menyelidiki setelah menerima laporan adanya oknum pejabat di dindik yang diduga memanipulasi data guru penerima tunjangan daerah tahun 2011-2015.
Puluhan saksi, di antaranya dari lingkungan dindik diperiksa. Bahkan, mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi turut diperiksa dua kali. Seiring penyelidikannya, kejari akhirnya menetapkan enam orang tersangka yakni TS, RB, AA, NH, RY, dan IN. Dalam prosesnya, salah satu tersangka, RB meninggal dunia.
Tata Sopandi (TS) yang merupakan bendaraha dindik tahun 2011 terlebih dahulu disidang di Pengadilan Tipikor Serang. Pada Kamis, 12 Oktober 2017 ia kemudian divonis majelis hakim dengan enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Ia Tata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.883.419.270.(Nda)