Pandeglang – Kejari Pandeglang menahan empat tersangka kasus korupsi tunjangan daerah di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2015, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Sebut Empat Tersangka Baru Kasus Dana Tunda Segera Disidangkan
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini membenarkan penahanan empat tersangka yakni AA, NH, RY dan IN. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang.
“Kita lakukan penahanan kepada keempatnya,” kata Nina, Rabu (11/4).
Penahanan terhadap empat tersangka setelah kejari melakukan tahap dua, dari proses penyidikan ke penuntutan.
“Kenapa kita tahan? Karena khawatir, nanti saat persidangan mereka sulit untuk dihadirkan dan barang buktinya kemana-mana (hilang),” terang Nina.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3T
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
“Kalau untuk tersangka RY dan IN tidak ada pasal subsider, mereka Pasal 9-nya,” katanya.(Nda)