Sadis, Kakak Beradik di Tangerang Berusaha Bunuh Wanita Hamil

Date:

Pembunuhan di Tangerang
Kakak beradik di Tangerang berusaha menghabisi nyawa seorang wanita di bawah umur yang sedang hamil. Enggan bertanggung jawab karena sudah menghamili menjadi alasan pelaku. (Foto: Maya Aulia/Banten Hits)

Tangerang – Kakak beradik MA alias Gopal (24) dan MF alias Rayap (19) harus ditangkap setelah berusaha membunuh seorang wanita di bawah umur yang tengah hamil di Sungai Cilampe, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diringkus jajaran Polsek Teluknaga di tempat berbeda. MA diciduk di daerah Pandeglang, sementara MF ditangkap di Tegalangus, Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha mengatakan, percobaan pembunuhan itu dilatarbelakangi MA yang enggan bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya R (16).

“Karena takut disuruh tanggung jawab, MA mengajak adiknya merencanakan pembunuhan,” ujar Fredy, Rabu (11/4/2018).

Begini Kronologisnya

Tanggal 3 April 2018, MA menjemput R dengan sepeda motor. Namun, MA tidak memberitahu kemana akan mengajak kekasihnya tersebut. Rupanya, sebelum menjemput R, MA sudah menyuruh MF untuk menunggu di pinggir Sungai Cilampe dengan membawa senjata tajam.

“Sesampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku bahkan sempat menenggelamkan korban ke sungai agar korban segera tewas,” ungkap Fredy.

Tidak sanggup melawan, R yang sudah lemas akibat luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya berpura-pura tewas.

“Korban berpura-pura tidak bernafas untuk mengecoh pelaku, akhirnya pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka tusuk di payudara, perut kiri, jari tangan dan wajah,” beber kapolsek.

Kata Fredy, R masih dirawat intensif. Janin yang berumur sepuluh minggu selamat.

“Saat ini masih dilakukan operasi kedua terhadap korban,” imbuhnya.

Dijerat dengan pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP, keduanya terancam hukuman seumur hidup.(Nda)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related