Tangsel – Mesin parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (11/4/2018).
Direktur Utama RSUD Tangsel, Suhara Manullang membenarkan penyegelan mesin parkir yang dikelola PT Jembar Bangkit Perkasa. Penyegelan diduga karena PT Jembar belum membayar pajak dan telah habis masa kontrak usahanya.
“Tindak lanjut dari surat kami ke perusahaan pengelola parkir dan ke dinas terkait,” kata Suhara, Kamis (12/4).
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Bekukan Pengelolaan Parkir Ramayana Mal
Masa kontrak PT Jembar telah habis pada Mei 2017. Akan tetapi sebelum itu, perusahaan belum membayar kewajiban pajak.
“Kami sudah tiga kali menerima tagihan pajak, kami konsultasi dengan sekda dan dinas terkait, dan dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Selama belum ada operator, pengunjung RSUD Tangsel tidak akan dikenakan tarif parkir.
“Saya instruksikan keamanan untuk menjaga keamanan kendaraan, saya tegaskan tak ada tarif parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan sampai ada operator yang mengelola ini,” pungkasnya.(Nda)