Lebak – Sebuah warung di Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung diduga menjadi tempat pembuatan miras oplosan digerebek aparat kepolisian, Selasa (11/4/2018).
Sebanyak 219 botol miras disita, 3 dus di antaranya berisi miras oplosan. Ratusan miras itu yakni 22 botol Rajawali, 38 botol Anker Bir, 20 botol Guines, 20 botol Anggur Kolesom, 28 botol anggur merah, 27 botol Kuda mas, 23 botol Intisari, 17 botol Proost Beer dan 23 botol Anggur Putih.
“Campuran (miras oplosan) Kuku Bima Ener-G, Kratingdaeng, minuman Kuda Mas, dan air mineral. Dikemas dalam botol Kida Mas dengan tutup Kratingdaeng,” kata Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi.
Andi menegaskan, pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Lebak akan terus dilakukan agar Lebak terbebas dari minuman memabukkan tersebut. Apalagi di sejumlah daerah, miras oplosan menelan korban jiwa.
“Kabupaten Lebak harus bebas dari miras, kita berupaya untuk terus memberantas,” ucapnya.(Nda)