Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap penjual dan pengepul benih lobster di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Sebanyak 10.312 benih lobster berhasil diamankan.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas II Merak, M. Hanafi menjelaskan, UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang di ubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 mengatur tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Ikan Laut Jenis Lobster.
BACA JUGA: Polda Banten Tangkap Penjual Bibit Lobster, 10.312 Ekor Diamankan
Hanafi mengatakan, penangkapan bibit lobster di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap karena mengancam kepunahan.
“Sangat mengancam, ini baru 10 ribu (yang ditangkap) mungkin masih banyak nelayan yang belum di temukan (menangkap lobster kurang dari 200 gram) di daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak,” kata Hanafi menduga.
Ia berharapm masyarakat semakin sadar akan ekosistem laut. Terutama lobster yang pertumbuhanya tidak seperti ikan laut lainnya. Jika satu ikan bisa bertelur seribu dan bisa hidup semua, berbeda dengan lobster yang hanya 25 sampai 50 persen saja yang mampu bertahan hidup.
“Pantai selatan hampir semua lobster ada, seperti lobster yang paling mahal juga ada. Misalnya lobster mutiara, batik, dan bambu. Di atas berat 200 gram silahkan boleh budidaya,” jelas Hanafi.(Nda)