Cemindo Gemilang Diminta ‘Angkat Kaki’ dari Lebak

Date:

ALAT BERAT EKSAVATOR MILIK PT CEMINDO GEMILANG PRODUSEN SEMEN MERAH PUTIH MELINTAS DI JALAN BAYAH-CIBARENO
Excavator milik PT Cemindo Gemilang melintas di Jalan Bayah-Cibareno. Warga menyebut, lalu lalang kendaraan berat membuat rusak jalan nasional itu. (Foto: Istimewa)

Lebak – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak meminta produsen Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang hengkang dari Kabupaten Lebak jika tidak membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Tidak memberikan manfaat banyak bagi masyarakat, justru hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Ketua Jarum Lebak, Nunung, Jumat (13/4/2018).

Mulai dari rekrutmen tenaga kerja yang dinilainya perusahaan justru lebih memprioritaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) ketimbang tenaga kerja lokal, khususnya warga Kecamatan Bayah yang dekat dengan pabrik.

“Warga di sana hanya kena sesak nafasnya saha karena polusi udara yang dihasilkan sangatr mengkawahtirkan. Tidak ada keuntungan yang didapat,” ujar Nunung.

Belum lagi kata dia, banyak warga yang dirugikan lantaran pembayaran tanah yang belum diselesaikan serta tambang pasir yang tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Pemprov Banten harus tegas, tutup tambang pasir yang tidak berizin itu. Kami tidak alergi terhadap investasi, tapi kalau masyarakat hanya jadi penonton untuk apa?” ketusnya.

Tidak hanya milik Cemindo Gemilang, melainkan tambang-tambang pasir lainnya seperti di wilayah Cimarga, Banjarsari dan Sajira yang juga banyak ditemukan tidak mengantongi izin.

Keberaan tambang pasir sambung Nunung juga lebih banyak merugikan daerah, salah satunya terhadap infrastruktur akibat lalu lalang kendaraan pasir basah dan melebihi tonase.

“Yang jelas masyarakat dirugikan. Bukan hanya tidak nyaman tapi nyawa kita juga terancam,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Koordinator Kumala, Riyad Fahmi yang berharap, tidak ada lagi izin baru yang diberikan oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan pasir.

“Sebab namanya pasir ada daerah cekungan air tanah. Kalau dirusak maka daerah itu akan tandus dan mengalami krisis air bersih. Maka dari itu, kami minta pemerintah tidak lagi mengelurkan izin,” kata Riyad.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...