Cilegon – Polres Cilegon sita ribuan botol miras berbagai merek saat geledah Bintang Swalayan di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Minggu sore, 15 April 2018.
Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits menyebutkan, penyitaan ribuan botol miras berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Swalayan Bintang yang merupakan milik salah seorang pengusaha di Cilegon bernama Giok kerap menjual minuman keras secara bebas.
Petugas kepolisian yang saat itu tiba di lokasi langsung melakukan pengecekan minuman keras yang berada di dalam areal Swalayan Bintang. Hasilnya petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dipajang di rak swalayan.
Petugas juga melakukan penyisiran di setiap ruangan yang berada di dalam areal swalayan, hingga kembali ditemukan ribuan botol minuman keras yang tersimpan di dalam gudang di lantai satu dan dua swalayan.
Terkait penyitaan ribuan botol miras di Bintang Swalayan, Paur Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan membenarkan. Namun, pihaknya mengau masih melakukan penyelidikan hingga belum bisa menjelaskan pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan peredaran ribuan botol miras di Swalayan Bintang.
“Benar anggota sedang melakukan penyitaan minuman keras. Namun kami masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Sigit singkat.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepin selulernya terkait penyitaan minuman keras di Swalayan Bintang, Giok sang pemilik swalayan langsung mematikan sambungan telepon.(Rus)