Tak Ingin Ada yang Terjerat Hukum, Sekda Lebak Minta ASN Pahami Pengadaan Barang dan Jasa

Date:

SEKDA LEBAK DEDE JAELANI SAAT MEMBUKA BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA
Sekda Lebak Dede Jaelani saat membuka kegiatan Bimtek PBJ di Aula Multatuli, Senin, 16 April 2018.(Banten Hits/ Fariz Abdullah)

Lebak – Sekda Lebak Dede Jaelani meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak tidak salah kaprah dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik secara nasional maupun daerah.

“Aparatur harus memahami tata cara dan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, sebab banyak aparatur yang terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan,” kata Dede saat membuka kegiatan Bimtek PBJ di Aula Multatuli, Senin, 16 April 2018.

Dede menegaskan, aparatur wajib memahami pemaparan Bimtek PBJ ini agar tidak ada lagi kesalahan yang dibuat hanya karena dasar ketidaktahuan.

“Kalau kita pahami kita akan mengikuti aturan dan saya yakin itu (kasus korupsi) bukan karena kesengajaan melainkan ketidakpahaman,” ujarnya.

Rita Berlis yang menjadi narasumber traing of tainer (TOT) LKPP mengatakan, banyak permasalahan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres tersebut, sambung Rita, diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Lebih jauh Rita menjelaskan, arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait pengaturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sesuai arahan pak presiden aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Rita, hal ini perlu diimbangi dengan pengetahuan dan teknik bagaimana seorang auditor mampu melakukan audit PBJ dengan baik, serta pengetahuan bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan ULP akan resiko di setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...