Serang – Prompam Polres Serang Kota telah memeriksa anggota Sabhara berinisial M yang diduga menyetrum mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada Kamis (12/4/2018) lalu.
Saat itu, unjuk rasa mahasiswa menyoroti janji-janji kampanye Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy yang telah 11 bulan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten.
BACA JUGA: Gelombang Aksi Mahasiswa Terus Muncul, Janji Kampanye WH-Andika Disebut Ajang Pembodohan
“Sudah diperiksa dan diselidiki atas dugaan kepemilikan alat kejut (stun gun) yang dibawanya saat aksi berlangsung, kami juga melakukan pemeriksaan saksi -saksi di lapangan. Polres Serang Kota sendiri tidak pernah memberikan inventaris alat kejut listrik kepada anggota Sabhara, jadi jika M membawa alat tersebut adalah kesalahan individu dan kita akan berikan sanksi disiplin,” papar Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman, Senin (16/4/2018).
Kata Nur, pihaknya juga masih menunggu laporan resmi dari Faqih Helmi yang mengaku menjadi korban penyetruman tersebut.
“Kami menunggu pihak yang merasa menjadi korban datang melaporkan secara resmi dengan bukti-bukti agar kami juga dapat memproses anggota yang melakukan kesalahan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” terang Nur.
Meski tidak ada laporan, Nur mengaku M sudah diproses atas dugaan kepemilikan alat kejut tersebut.
“Sudah kita proses dan masih tahap penyelidikan,” tandasnya.(Nda)