Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 sebanyak 926.342 jiwa.
Penetapan DPT oleh KPU dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Kharismas, Jalan Otto Iskandardinata Rangkasbitung, Rabu (18/4).
Komisioner KPU Lebak Apipi mengatakan, terdapat pengurangan jumlah DPT setelah dilakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 12.285 jiwa.
“(DPT) terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 473.060 jiwa dan perempuan 453.282 jiwa,” ujar Apipi kepada awak media.
Pengurangan DPT setelah hasil input data pemilih yang dilakukan melalui sistem informasi daftar pemilih (sidalih). Sehingga, kategori pemilih ganda, sudah pindah domisili, atau pemilih yang sudah meninggal dunia bisa terdeteksi.
“Sistem kegandaan pemilih saat ini sudah lebih baik, sehingga pemilih ganda, baik antar desa, kecamatan, maupun kabupaten itu dapat terdeteksi,” ungkap Apipin.
Setelah menetapkan DPT, KPU akan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat melalui PPK dan PPS di masing-masing wilayah.
“Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT karena secara administrasi kependudukan tidak lengkap, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan dengan menggunakan e-KTP atau menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Lebak,” jelas Apipi.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Lebak Odong Hudori memastikan, pengawasan akan terus dilakukan secara optimal pada setiap tahapan pilkada.
“DPT pilkada sudah ditetapkan. Panwaslu tinggal memastikan DPT ini diumumkan di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat,” katanya.
Hadir dalam pleno perwakilan Asda I mewakili Pemkab Lebak dan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi serta dari instansi lainnya.(Nda)