Gencar Razia, Polisi Sita Belasan Ribu Miras di Cilegon

Date:

Miras di Cilegon
Belasan ribu miras yang berhasil disita hasil razia yang digelar Polres Cilegon selama hampir sepekan. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Razia terhadap minuman keras (miras) di berbagai daerah, tak terkecuali di wilayah Banten gencar dilakukan aparat kepolisian.

Di Kota Cilegon, razia yang digelar aparat kepolisian sejak tanggal 11-16 April 2018 menyisir swalayan, tempat hiburan malam dan warung jamu berhasil menyita belasan ribu botol berbagai merk, termasuk oplosan.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Tangsel sebagai Tersangka

Total 11.323 botol miras merk Bir, Wiskey dan Vodka serta jenis kecut yang berhasil disita hasilm penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon dari sebuah toko swalayan. Polisi juga mengamankan 133 liter dan 4 jeriken tuak.

“Barang bukti tidak hanya diamankan di polres melainkan di polsek-polsek, karena kita melakukan kegiatan razia secara serentak dan rutin,” kata Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Sujatna, Rabu (18/4/2018).

Razia akan intens dilakukan hingga mendekati bulan Ramadan. Hal ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif.

“Tempat-tempat yang memang menjadi target disinyalir menjual. Kita ciptakan suasana yang aman, terutama agar masyarakat selaman menjalankan ibadah bulan puasa menjadi khusyuk,” ujarnya.

Terkait dengan temuan ribuan botol di gudang Bintang Swalayan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana Putra menyampaikan, tiga orang karyawan yang sudah diperiksa.

“Masih menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2001, aturannya nol persen. Artinya, tidak ada miras di Kota Cilegon. Nanti kita dalami terkait ada pelanggaran lain seperti pita cukai kita bekerja sama dengan Bea dan Cukai apakah asli atau palsu,” terang Dadi.

BACA JUGA: Ribuan Botol Miras di Bintang Swalayan Terungkap lewat Penyamaran

“Ancamannya tiga bulan dengan denda Rp5 juta, karena masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga perlu ada pembaharuan terkait masalah perda. Karena dengan mengacu kepada perda ancamannya ringan, sehingga tidak memberikan efek jera pada pemilik miras,” jelas Dadi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...