Menunggu Keberanian Pemkot Serang Tindak Tempat Hiburan Malam

Date:

Pemkot Serang Iminta Tutup Tempat Hiburan Malam
Audiensi GPSM dengan DPRD Kota Serang terkait tempat hiburan malam. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Tempat hiburan malam di Kota Serang kembali disorot. Tidak hanya dinilai menyalahgunakan izin, namun sejumlah tempat hiburan disinyalir bebas berdiri di atas tanah negara.

Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) yang di dalamnya merupakan alim ulama menyebut, dari hasil invetagasi diduga, ada sekitar 24 tempat hiburan malam yang menyalahi izin, empat di antaranya berada di wilayah Serang Timur berdiri di atas tanah milik pemerintah. Padahal, Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan.

“Kita lihat dulu Satpol PP, ada action-nya enggak ini, karena dari rapat ke rapat hasilnya tanpa action,” kata Ketua GPSM, Kiai Enting Abdul Karim saat beraudiensi dengan DPRD dihadiri DPKAD, DPMPTSP dan Satpol PP, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (18/4/2018).

BACA JUGA: GP2SM ke Pemkot Serang: Ratakan Tempat Hiburan Malam

Hasil audiensi menyepakati, Pemkot Serang mempunyai batas waktu sampai 10 Mei 2018 untuk membongkar puluhan tempat hiburan malam ilegal di kota madani tersebut. Jika tidak kata Enting, pihaknya tidak bertanggung jawab jika muncul gerakan main hakim sendiri yang dilakukan warga.

“Teman-teman yang ada di Kota Serang terutama wilayahnya yang dijadikan lokasi maksiat kalau mereka gerak sendiri, kami dari GPSM lepas tangan. Kalau tidak ada tindakan, kita bawa Kepala DPMPTSP dan Satpol PP supaya cek lokasi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Serang Namin juga mengaku baru mengetahui jika ada bangunan yang dijadikan tempat hiburan berdiri di atas tanah negara. Pihaknya mendorong agar hal ini disikapi serius oleh Pemkot Serang.

“Karena ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat kita,” katanya.

Tindakan Satpol PP Nihil

Keresahan warga di ibu kota Provinsi Banten soal tempat hiburan malam memang sudah berlangsung sejak tahun 2017. DPMPTSP telah melayangkan surat kepada Satpol PP agar menertibkan izin usaha yang menyalahi izin. Hal itu tindak lanjut dari dikumpulkanya 18 pelaku usaha hotel dan restoran.

“Ada 18 pengusaha yang diberikan peringatan, berbicara surat tadi itu tindakan kita meminta bantuan kepada Satpol PP untuk diteribkan,” kata Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Serang, Anjas Hurif Santoso.

Anjas mengaku, pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada para pelaku usaha yang menyalahi izin tersebut. Ia berjanji, peringatan ketiga akan diberikan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak ada aduan kita bagaimana (bertindak). Nanti yang berperan seperti (langkah GPSM), kita tidak menginginkan seperti ini, untuk apa ada aparat kalau masyarakat yang menindak. Di depan dulu kita bertindak baru masyarakat mengawal membuktikan kalau kita sudah ada tindakan,” ujarnya.

BACA JUGA: Klarifikasi Hotel Royal Terhadap Pemberitaan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang

Maraknya tempat hiburan tentu saja patut dicurigai adanya keterlibatan oknum oknum tertentu sehingga bebas beroperasi.

“Tempat hiburan itu enggak ada, yang ada hanya cafe & resto,” tegasnya.(Nda)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...