Serang – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Bank BJB Cabang Khusus Banten dan Bank Pembangunan Daerah Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, Jumat (20/4/2018).
Penandatangan MoU tersebut tersebut merupakan perjanjian ulang yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2017 dengan melibatkan tiga lembanga perbankan. Sementara di tahun ini, dilakukan dengan dua bank tersebut.
“Penetapan kedua lembaga tersebut berdasarkan proposal pengajuan dan kesiapan bank, ini tahapan sudah berjenjang dan melalui proses penunjukan secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan bimbingan, petunjuk, serta arahan dari Inspektorat Provinsi Banten serta BPKAD Provinsi Banten,” kata Kepala Dinsos Banten, Nurhana dalam keterangan tertulisnya.
Nurhana berharap, perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar penyaluaran bisa berjalan tepat waktu.
Penyaluran bansos non tunai melalui perbankan merupakan wujud dari komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan informasi kepada masyarakat secara luas mengenai dunia perbankan.
“Oleh karena itu, Pemprov Banten pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada seluruh perbankan, baik Bank Indonesia, BJB Banten dan Bank Banten yang telah membantu proses kelancaran bansos non tunai,” kata Kasi Jaminan Sosial Keluarga, Budi Darma Sumapradja menambahkan.(Nda)