Lebak – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak memastikan, seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpasang di seluruh kecamatan sudah ditertibkan.
“(Tinggal) di wilayah kota saja, kalau kecamatan sudah steril,” kata Komisioner Panwaslu Lebak Asep Saepudin, Rabu (25/4/2018).
BACA JUGA: 702 Alat Peraga Sosialisasi Parpol Ditertibkan Panwaslu
Sementara itu, penertiban APS di wilayah perkotaan bersama personel Satpol PP dilakukan di sekitar alun-alun, Balong Ranca Indah, Terminal Mandala serta beberapa titik lainnya.
“Semua yang berbau kampanye kita tertibkan,” ujarnya.
Masa kampanye untuk Pemilu 2019 sambung Asep dilakukan pada bulan September 2018. Ancaman pidana bisa dikenakan pada pelanggar APS.
“Nanti ada waktu nya untuk kampanye,” tandas Asep.(Nda)