Serang – Tim penasihat hukum Nurhasan terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang akan melaporkan majelis hakim yang diketuai Epiyanto ke Komisi Yudisial (KY).
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Tak Bernyali Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Tunda?
Erwanto, penasihat hukum Nurhasan mengatakan, pihaknya merasa keberatan lantaran majelis hakim tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap dan hanya memberikan surat dakwaan. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, BAP sebagai bahan pembelaan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
“Tapi hakim pengadilan tipikor yang diketuai Epiyanto dan anggota Emi Cahyani dan Novalia mengatakan, bahwa hakim tidak punya kewenangan untuk memberikan berita acara pemeriksaan lengkap, karena itu kewenangan penyidik,” kata Erwanto, usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (27/4/2018).
Ia menjelaskan, alasan penasihat hukum keberatan karena pelimpahan berkas perkara secara lengkap sudah dilimpahkan oleh Kejari Pandeglang. Atas dasar itu, maka seharusnya hakim tidak lepas tanggung jawab serta tidak ada alasan untuk tidak memberikan dan mengizinkan memberikan salinan BAP secara utuh kepada penasihat hukum.
“Maka atas dasar hal tersebut kami tim penasihat hukum akan melaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai pembelaan perlindungan hak asasi manusia dengan sikap majelis hakim melanggar kode etik,” tegas Erwanto.
Sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah hari ini menghadirkan tiga terdakwa. Selain Nurhasan yang merupakan mantan Sekretaris Dindik Pandeglang. Dua terdakwa lainnya adalah Abdul Aziz mantan Kadindik Pandeglang dan Rika Yusliwati mantan Bendahara Pengeluran Pembantu Dindik Pandeglang.
Sebelumnya, satu terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni Ila Nurilawati terlebih dahulu menjalani sidang perdananya pada Selasa, 24 April 2018.
BACA JUGA: Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang, Jaksa Sebut Ila Ikut Gelembungkan Data Penerima
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menyebut terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11.980.369.250.(Nda)