Sediakan Layanan Seks ‘Threesome’, Germo dan Gadis Asal Tangsel Dicokok di Hotel Narita Cipondoh

Date:

PETUGAS POLRES METRO TANGERANG TANGKAP GERMO DAN GADIS ASAL TANGSEL YANG SEDIAKAN LAYANAN SEKS 'THREESOME' DI HOTEL NARITA
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria diduga germo berinisal TBN dan seorang perempuan KN yang sediakan layanan seks ‘threesome’ di Hotel Narita Cipondoh Tangerang.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan orang dengan modus sediakan layanan seks ‘threesome’ di Hotel Narita Cipondoh. Jasa penyediaan layanan seks ini menggunakan aplikasi WhatsApp dengan memasang foto gadis yang akan melayani pengguna jasa.

Dari pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria diduga germo berinisial TBN (31), warga Serengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan seorang perempuan, KN (27) warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, serta uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 2 juta.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, pengungkapan perdagangan orang berawal dari laporan masyarakat terhadap petugas di lapangan dengan adanya penawaran jasa threesome melalu akun media sosial WhatsApp.

Selain memasang foto gadis pemuas, penyeida juga memasang tarif Rp 5 jam untuk layanan dua jam.

“Dengan adanya informasi itu, anggota PPA Polres Metro Tangerang Kota melakukan undercover dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp 500 ribu lewat rekening BCA tersangka TBN,” ungkap Harley di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, 27 April 2018.

Setelah uang diterima oleh tersangka, lanjut Harley, tersangka memilih lokasi di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Untuk meyakinkan tersangka, petugas memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada TBN dan sisanya akan diberikan setelah transaksi. Kemudian TBN meminta tersangka KN untuk melakukan hubungan seks,” ucapnya.

Tak lama kemudian, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Mendatangi lokasi dan mendapati tersangka TBN dan KN dalam keadaan tanpa busana. Keduanya diamankan ke Polres Metro Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Harley.

Tersangka KN mengaku, baru pertama kali melakukan hal tersebut. Hasil dari transaksi itu tersangka menerima Rp 3 juta rupiah.

“Baru pertama kali saya melaukannya.itu pun karena terdesak kebutuhan ekonumi. Salah saya memang menyetujui ajakan TBN yang saya kenal lewat akun WhatsApp,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...