Serang – Izin eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sintesa Banten Geothermal, terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau geothermal yang, di atas Gunung Parakasak, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang habis pada hari ini.
Namun, warga bersikukuh mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang izin tersebut dengan alasan proyek tersebut mengancam kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Warga Padaricang Minta Izin Eksplorasi Geothermal Tak Diperpanjang
Penolakan warga terbukti. Baru pada tahap pembukaan akses jalan masuk ke lokasi pengeboran, dua kampung yakni Cikoneng dan Barengkok di Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang yang lokasinya berada di bawah gunung sudah dipenuhi lumpur yang dinilai dampak dari kegiatan proyek tersebut.
“Diguyur hujan, dua kampung sudah kebanjiran, tidak bisa dibayangkan kalau sudah pengeboran 3.000 meter,” kata Muhammad Rendi, Humas Syarekat Perjuangan Rakyat (Sapar), Kamis (26/4/2018).
Tidak hanya permukiman warga, persawahan milik warga juga terendam tanggul jebol.
“Material tanah ke bawa ke sini. Kenapa bisa banjir? Karena aliran air tersumbat oleh material, ditambah lagi banyak pohon yang sudah hilang (ditebang),” ujarnya.
Tuntutan warga agar proyek tersebut dihentikan terus disuarakan ratusan warga yang kembali memblokir akses masuk proyek dan menggelar doa bersama yang dikomandoi Sapar.
Aksi tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan masyarakat yang menilai sampai saat ini, pemerintah belum juga mendengarkan aspirasi masyarakat dan terkesan hanya mementingkan keuntungan semata.
“(Pemerintah) pertimbanganya bisnis. Mereka berpikir bahwa pembangunan ini bisa mensejahterakan masyarakat. Tapi dampaknya tidak diperhatikan, karena langsung kepada masyarakat. Apalagi sini (di bawah lokasi proyek) pandat penduduk,” tegas Rendi.
BACA JUGA: Proyek Geothermal Ditolak, Andika Hazrumy: Kalau Ribut Bisa Rugi Besar
Ia kembali menegaskan, bahwa masyarakat tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang dibangun harus memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat. Meski akan difasilitasi oleh Pemprov Banten ke Kementerian ESDM, Rendi memastikan, masyarakat tetap pada tuntutannya. Meminta proyek tersebut dihentikan.(Nda)