Sudah Direstui Menkes, Andika Hazrumy Masih Sebut Berobat Gratis Pakai KTP Terbentur Undang-undang

Date:

ANDIKA MINTA DOA DAN RESTU AKBAR TANJUNG AGAR BEROBAT GRATIS PAKAI KTP BISA DIWUJUDKAN DI BANTEN
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy minta doa dan restu Ketua Dewan Pembina Satuan Karya Ulama Indonesia Akbar Tanjung supaya program berobat gratis pakai KTP bisa diwujudkan di Banten.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kembali mengatakan, program unggulan berobat gratis pakai KTP yang diusung dirinya bersama Wahidin Halim, terbentur dengan sejumlah aturan perundang-undangan di tingkat pusat, yakni Undang-undang JKN KIS.

Pernyataan tersebut disampaikan Andika Harumy di hadapan Dewan Pembina Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia Partai Golkar Akbar Tanjung saat menghadiri HUT Satkar Ulama Indonesia Provinsi Banten dan kota/kabupaten se-Banten di Sekretariat DPD Golkar Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin, 30 April 2018.

Melalui pernyataannya tersebut, Andika seolah ingin mempertegas program berobat gratis pakai KTP tak bisa serta merta diwujudkan meski sudah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Akhirnya, Menkes Restui Berobat Gratis Pakai KTP Diberlakukan di Banten

Andika dalam sambutannya juga membeberkan program-program yyang bakal ia jalankan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim pada satu tahun kepemimpinanya yang telah dituangkan dalam RPJMD.

Andika mengatakan, Pemprov Banten tengah berjuang untuk memberikan yang baik dan berkualitas di bidang pendidikan, dan pelayanan kesehatan untuk warga Banten. Andika meminta doa kepada politis senior Golkar Akbar Tanjung program berobat gratis pakai KTP bisa terlaksana.

“Pak Akbar, tentu saya minta doanya ini. Program bidang kesehatan, khusus yang sedang saya laksanakan dengan pak gubernur sedang menghadapi hambatan. Kami mencanangkan program berobat gratis pakai KTP yang kurang mampu Pak Akbar,” ungkap Andika.

Andika mengaku masih banyak warga Banten yang belum mampu membayar premi BPJS, bahkan warga tidak tahu apa itu BPJS. Dengan demikian pihaknya bercita-cita akan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah kepada masyarakat Banten. Namun masih terkendala dan berbenturan dengan Undang-undang JKN.

“Kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi mereka, tapi saat ini kami menghadapi tatanan dengan kebijakan pemerintah pusat, undang-undang JKN KIS dan pemerintah pusat mengharapkan bahwa program tersebut harus duintegrasikan dengan program BPJS,” katanya.

Andika menyebutkan, hampir 2 juta warga Banten yang tidak memiliki BPJS dan kurang mampu membayar premi. Pemprov sudah mengajukan kepada pemerintah pusat, boleh diintegrasikan dengan BPJS tetapi tidak 2 juta warga Banten.

“Tetapi orang yang tidak mampu yang sakit kita bayar,” katanya.

Tak Ingin Melabrak Aturan

Selain minta doa dan restu Akbar Tanjung, politisi Partai Golkar ini juga berharap berbagai stakeholder di Banten mendukung terwujudnya program berobat gratisb pakai KTP. Andika menjelaskan, meski Menkes Nila F Moeloek telah merestui, faktanya Pemprov Banten harus berhadapan dengan aturan Undang-undang JKN.

“Doa itu harus didukung dari semua stakeholder. Pemerintah pusat sudah ada (restu), Menteri Kesehatan sudah ada (restu). Tapi faktanya kita harus berhadapan dengan undang-undang. Setelah ada restu dan doa, pemerintah pusat juga terbuka pemikirannya. Ya kita aplikasikan dengan sesuai undang-undang. Bisa diaplikasikan tapi tidak melabrak aturan,” pungkasnya.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai Pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.

BACA JUGA: Paksakan Program Berobat Gratis Pakai KTP, Pattiro Sebut WH-Andika Bisa Diberhentikan

“Kita tahu bahwa di tingkat nasional sudah ada agenda strategis Universal Health Coverage (UHC) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional, yang implementasinya harus tuntas sampai pada level Kabupaten/Kota,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya kepada Banten Hits, Senin 9 April 2018.

Ari menerangkan, jaminan layanan kesehatan universal yang ditetapkan dalam RPJMN adalah merupakan agenda strategis nasional, untuk memastikan agenda strategis tersebut berjalan dengan baik, Presiden mengeluarkan instruksi nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,

“Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun atau mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang baru, yang berbeda dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.

Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.

“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related