Cilegon – Unit Reskrim Polsek Cibeber mengamankan seorang pria bernama Suhendra (28) di jembatan JLS, Lingkungan Kedungbaya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (2/5/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Laporan awal itu pada tanggal 22 April 2018, saat itu pelapor mangatakan rumahnya didatangi oleh tersangka yang dalam keadaan mabuk sambil mengancam,” kata Kapolsek Cibeber, AKP Dedi Rudiman saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).
Rupanya, polisi sudah sering mendapat laporan dari warga terkait ulah pria bertato tersebut yang kerap kali membuat masyarakat resah.
“Karena takut, pelapor masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Pelaku malah merusak motor di teras rumah dengan cara memotong kabel mesin, menusuk ban motor dan memecahkan lampu depan dan belakang,” ujar kapolsek.
Kini, Suhendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 335 dan 406 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan merusak benda atau barang.
“Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” kata Dedi.(Nda)