Soal Pungutan di FKIP, Rektor Untirta: Bukan Pungli tapi Biaya Digunakan Mahasiswa Sendiri

Date:

REKTOR UNTIRTA SHOLEH HIDAYAT
Rektor Untirta Serang Profesor Sholeh Hidayat.(Dok.Banten Hits)

Serang – Rektor Untirta Serang Profesor Sholeh Hidayat akhirnya buka suara terkait pungutan kegiatan Kuliah Internship Semester VI di Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebesar Rp 2,1 juta per mahasiswa.

BACA JUGA: Rektor Bungkam soal Dugaan Pungli di Untirta, Aktivis Anti-korupsi Apresiasi Keberanian Mahasiswa

Sholeh membantah pungutan tersebut masuk dalam kategori pungli, pasalnya uang yang diambil dari 56 mahasiswa digunakan untuk keperluan mahasiswa sendiri.

“Persoalan di jurusan PLS itu bukan pungli tapi biaya yang dikeluarkan dan digunakan mahasiswa sendiri,” jelas Sholeh kepada Banten Hits melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Mei 2018.

Sholeh mencontohkan kegiatan kuliah internship sama dengan kegiatan saat mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat yang lazim disebut Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), di mana semua kebutuhan tersebut ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan.

“Contoh Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di desa, urusan pemondokan dan makan bukan didanai oleh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tapi tanggung jawab masing-masing (mahasiswa),” jelasnya.

Tak hanya soal pungutan kuliah internship, Sholeh juga menanggapi beberapa tuntutan mahasiswa saat menggelar aksi memperingati Hari Pendidikan Nasional yang digelar di depan Kampus Untirta Serang, Rabu, 2 Mei 2018.

BACA JUGA: Hardiknas, Mahasiswa Tagih Janji Wahidin Halim soal Sekolah Gratis

Menurut Sholeh, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ada yang digunakan universitas dan fakultas beroientasi pada peningkatas status akreditasi.

“Silahkan tanyakan ke dekan fakultas masing-masing. Biaya pengembangan Untirta dari lender IDB adalah pinjaman negara. Banyak PTN yang ingin mendapat pembiayaan SPT ini. Kok aneh malah mahasiswa disuruh menolak dan soft program sudah berjalan, menyekolahkan 21 dosen S3 di luar negeri,” ungkap Sholeh.

Terkait tuntutan mahasiswa yang menyoalkan fasilitas kampus, juga dijawab Sholeh dengan mengatakan, rehabilitasi gedung lama tiap tahun dilakukan termasuk kursi dan AC.

“Tapi mahasiswa juga harus punya tanggung jawab. Jangan hanya pandai menuntut. Jangan menjadi orang mempermasalahkan masalah tapi bagaimana kita berpikir memecahkan masalah. Kalau hanya mempermasalahkan masalah bukan mahasiswa juga bisa,” cetus Sholeh.

“Ingin fasilitas layak anggaran negara terbatas pemerintah memfasilitasi pinjaman ke IDB sebagai solusi kok ditolak mahasiswa lalu apa jalan keluarnya? Jika mengandalkan dari APBN apalagi PNBP butuh waktu lama. Meningkatan mutu dosen yang berjalan studi lanjut ke S2 dan S3 dalam dan LN (luar negeri),” tambanya.

Sholeh juga meminta kepada mahasiswa supaya menunjukkan mahasiswa yang dikriminalisasi.

“Tunjukan kepada rektor siapa mahasiswa yang dikriminilisasi dan didiskriminasi. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak dilarang sepanjang santun, beretika dan beradab sesuai warga masyarakat ilmiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Semester VI Jurusan PLS FKIP Untirta Serang, A dan R mengaku kegiatan kuliah internship dilakukan pihak jurusan dari 23-27 April 2018 di Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Dan Informal (PP Paudni) Regional I Kota Bandung.

Kegiatan kuliah internship itu, menurut mahasiswa, diduga ada praktik pungli karena setiap mahasiswa dipungut Rp 2, 1 juta. Padahal, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada pasal 6 menerangkan jika PTN dilarang memungut uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Keanehan lainnya, mahasiswa yang membayar dan mengikuti kegiatan kuliah internship harus menandatangani surat bermaterai berisi pernyataan siap dipenjara oleh pihak jurusan. Mengenai hal ini, Sholeh belum memberikan klarifikasi.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...