Begini Cara Komplotan Pengganjal ATM Alihkan Perhatian Korbannya

Date:

Rekonstruksi Pembobol ATM
Rekonstruksi kasus kejahatan pencurian dengan modus mengganjal ATM di Kota Serang. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Kabupaten Serang melakukan rekonstruksi kasus kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM, Jumat (4/5/2018).

BACA JUGA: Ini Cara Komplotan Pengganjal ATM Beraksi di Kota Serang, Tiga Pelaku Ditangkap Dua DPO

Lima anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengawasi situasai di sekitar ATM, mengalihkan perhatian korban, menukar kartu ATM dan memandu korban mengetik PIN.

“Saat korban masuk ruang ATM, para pelaku sudah berada di posisinya masing-masing, pelaku mengalihkan perhatian korban dengan menjatuhkan uang sehingga korban menunduk untuk mengambil uang tersebut. Di saat itulah pelaku lain menukar ATM korban,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Nurrahman, Sabtu(5/5/2018).

Korban yang curiga kartu ATM-nya berubah kemudian melaporkan kepada pihak bank untuk dilakukan pemblokiran. Sayangnya, pelaku sudah lebih cepat menarik uang Rp5 juta milik korban.

Polisi yang mendapat laporan kejahatan tersebut langsung bergerak. Tiga dari lima pelaku ditangkap. Namun, dua orang lainnya yang menjadi otak kejahatan melarikan diri dengan menggunakan sebuah mobil.

BACA JUGA: Pencuri Puluhan Handphone di Mal Balekota Tangerang Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit Avanza silver metalik B 1546 KYP, uang tunai Rp4.900.000, satu set tusuk gigi, satu set masker, 1 tas hitam merk Fake London, uang tunai Rp55.000, dua lembar kartu ATM BRI dan BCA atas nama korban, dua lembar Kartu ATM BCA dan BRI atas nama tersangka T, dan sepotong kaos warna putih yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Kita tangkap pelaku di ATM (Alfamart Kramatwatu) yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi pelaku melakukan tarik tunai ATM korban. Mereka sedang menunggu korban yang lain untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang melarikan diri telah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kramatwatu, Kabupaten Serang.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...