Polisi Limpahkan Kasus Penyalur Miras ke PN Rangkasbitung

Date:

Kasus Penyalur Miras Dilimpahkan
Foto: Fariz Abdullah/Banten Hits

Lebak – Kasus penyalur puluhan dus minuman keras (miras) yang dibawa menggunakan sebuah mobil box A 8097 SL segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Terkait kasus ini, proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Untuk disidangkan,” kata Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi, Jumat (4/5/2018).

Selain menyita puluhan dus miras, polisi mengamankan MH (34) penyalur warga Muara Ciujung Timur (MCT) Rangkasbitung dan sopir mobil AS.

“Tersangka melanggar hukum berlaku yakni Perda Nomor 6 tahun 2003. Diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp5 juta,” ujarnya.

Rupanya, bukan kali ini saja, MH tersangkut kasus miras.

“Dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan sudah diputus pengadilan. Kini kembali terjerat dan diancam pidana,” katanya.

“Pertama dijerat tipiring jika terus berulang maka diancam pidana. Untuk memberikan efek jera, tapi keputusannya di pengadilan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...