Lebak – Kasus penyalur puluhan dus minuman keras (miras) yang dibawa menggunakan sebuah mobil box A 8097 SL segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
“Terkait kasus ini, proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Untuk disidangkan,” kata Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi, Jumat (4/5/2018).
Selain menyita puluhan dus miras, polisi mengamankan MH (34) penyalur warga Muara Ciujung Timur (MCT) Rangkasbitung dan sopir mobil AS.
“Tersangka melanggar hukum berlaku yakni Perda Nomor 6 tahun 2003. Diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp5 juta,” ujarnya.
Rupanya, bukan kali ini saja, MH tersangkut kasus miras.
“Dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan sudah diputus pengadilan. Kini kembali terjerat dan diancam pidana,” katanya.
“Pertama dijerat tipiring jika terus berulang maka diancam pidana. Untuk memberikan efek jera, tapi keputusannya di pengadilan,” tandasnya.(Nda)