Abraham Ben Moses Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Banding

Date:

Abraham Ben Moses
Tersenyum. Abraham Ben Moses dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara. (Foto: Hendra Wibisana/Banten Hits)

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Muhamad Damis menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Saripudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama, Senin (7/5/2018).

BACA JUGA: Abraham Ben Moses Pengujar Kebencian Ditangkap Polisi di Buaran Indah

Vonis hakim kepada Abraham Ben Moses lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun.

“Terdakwa tidak punya hak sama sekali memposting penghujatan agama orang lain. Perbedaan pendapat itu hal yang biasa. Tetapi tidak boleh melukai perasaan orang pain yang menganut agamanya,” kata Damis saat membacakan putusan.

Abraham Ben Moses dinilai melanggar Pasal 45A Nomor 2 UU Nomor 11 tahun 2017 dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Postingan dongeng 15 dan sayembara 13 didapat video asli atas nama terdakwa dalam tiga postingan atas nama Saripudin Ibrahim. Pasal 1 ayat 1 tentang UU ITE, tiga postingan bisa dijadikan barang bukti, 1 unit HP dan SIM Card Telkomsel yang ditemukan dalam media sosial Saripudin Ibrahim,” ujarnya.

Postingan terdakwa mengajak memeluk agama dan hujatannya menimbulkan keresahan terhadap pemeluk agama lain.

“Dengan ini memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta,” kata Damis.

BACA JUGA: Hakim Vonis Ki Ngawur Permana 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Peradilan Sesat

Menanggpi vonis tersebut, kuasa hukum Abraham, Basuki mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

“Kita kecewa atas putusan majelis hakim. Ada beberapa poin yang di kesampingkan dalam persidangan, seperti postingan di media sosial Youtube. Seharusnya yang dijerat orang yang memposting bukan orang yang ada di postingan itu. Dengan ini tentunya kita akan ajukan banding,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...