Pandeglang – Puluhan burung yang termasuk satwa dilindungi ditangkarkan di Marina and Resort Pantai Kerang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dari penelusuran Banten Hits, burung-burung yang ditangkarkan di antaranya belasan burung merak biru dan hijau, kakaktua jambul kuning dan elang yang diduga elang jawa.
Belasan burung merak berada di kandang terpisah. Enam disimpan di kandang yang terdapat di belakang pos petugas keamanan, sisanya digabung dengan burung lainnya.
BACA JUGA: BTNUK Ingin Ada Efek Jera buat Nelayan Penangkap Penyu di Perairan Ujung Kulon
Informasi yang dihimpun, burung-burung yang ditangkarkan. Setelah telur-telur burung merak menetas, merak-merak kecil tersebut kemudian dibawa ke Jakarta.
“Ya, burung merak dilindungi undang-undang,” kata petugas BKSDA Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang, Uday Udaya saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Belum diketahui apakah penangkaran burung yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.(Nda)