Serang – Anggit Dwi Prakoso mahasiswa semester III Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggungat kampusnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
BACA JUGA: Orangtua Sakit Alasan Mahasiswa Unpam Korban Penganiayaan Dosen Lapor Polisi
Gugatan tersebut karena Anggit tidak terima di DO (drop out) oleh pihak kampus. Ia meminta PTUN membatalkan surat DO yang dikeluarkan Unpam.
“Saya hanya ingin surat DO itu dibatalkan agar saya bisa mengikuti perkuliahan seperti biasanya seperti mahasiswa lainnya,” kata Anggit kepada Banten Hits, Rabu (9/5/2018).
Kuasa hukum Anggit, Bambang Ferdiansyah dari LBH Tridarma Indonesia menilai, DO tersebut sebagai bentuk arogansi kampus karena tidak memiliki dasar alasan yang kuat. Surat tersebut dikeluarkan karena Anggit terlibat perkelahian di kantin kampus.
BACA JUGA: Dikritik Mahasiswa Banten, WH Sebut Dirinya dan Andika Orang Benar
Ia mengkhawatirkan jika sikap Unpam yang cepat mengambil tindakan DO maka berdampak pada banyaknya generasi muda yang tak mengenyam bangku pendidikan perkuliahan.
“Kami yakin bukan hanya Anggit di Unpam, tapi akan muncul Anggit-Anggit baru di kampus lain jika pihak kampus yang sedikit-sedikit main DO mahasiswanya,” jelas Bambang.
Gugatan bernomor: 6/G/2018/PTUN.SRG dengan tergugat Dekan Fakultas Hukum Unpam. Banten Hits masih berupaya mendapat konfirmasi pihak Unpam terkait gugatan tersebut.(Nda)