Konsumen Gugat PT Nissan Motor Distributor Indonesia

Date:

Sidang Gugatan Konsumen PT Nissan
Sidang gugatan Herli Effendi terhadap PT Nissan Motor Distributor Indonesia yang digelar BPSK Tangsel. (Foto: Istimewa)

Tangsel – Herli Effendi, warga Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat PT Nissan Motor Distributor Indonesia melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Distributor resmi Nissan tersebut dituding menjual barang yang tidak sesuai dengan standar. PT Nissan Motor Distributor Indonesia dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gugatan Herli didasari atas apa yang dialami dirinya terkait kondisi mobil Nissan March AT 1.2 hitam yang baru ia miliki.

Semula tidak ada masalah apapun pada kendaraan tersebut hingga akhirnya pada tanggal 13 April 2018, Herli bersama keluarganya menggunakan untuk pulang kampung ke Garut, Jawa Barat. Namun, saat di ruas Tol Cipularang, mobil yang sedang dalam keadaaan melaju tiba-tiba mengalami lost power (ngempos).

“Sekitar jam sembilan malam saat itu kondisi hujan deras, (mobil) lost power di lajur kanan. Sudah banyak (mobil) yang ngedip kan dari belakang, saya juga agak panik lalu ke kiri pelan-pelan, ternyata di kiri juga ada mobil dengan kecepatan kencang sekali, tapi alhamdulillah kami selamat,” kata Herli saat dihubungi Banten Hits, Jumat (18/5/2018).

Sesaat kejadian tersebut, Herli langsung menghubungi ERA Nissan Bandung.

“Lalu saya diarahkan ke Jalan Soekarno-Hatta, tapi saya ke Pasteur dulu untuk istirahat karena khawatir kenapa-kenapa baru saya lanjut ke Soekarno-Hatta. Diperiksa hanya manual, akhirnya saya paksakan lanjut perjalanan,” ujarnya.

Hal yang sama (lost power) kembali terjadi saat Herli menuju perjalanan pulang, tepatnya di Tol Cikampek.

“Di Cikampek mesin anomali getar, lost power tetap ada ya. Terus sampai Ciputat, mobil mati,” ujarnya.

Mengetahui ada yang tidak beres pada mobil barunya, Herli menghubungi pihak Nissan. Lantaran tidak ada titik temu dan tidak kunjung ada kepastian dari pihak Nissan, Herli kemudian bernisiatif untuk mengambil langkah gugatan.

“Saya sudah coba konfirmasi ulang ke mereka, by phone, email dan medsos. Saya telepon lagi juga dari Nissan tidak ada kepastian, ya saya inisiatif saja, saya kan hanya meluruskan hak saya, mobil baru kok sampai begitu, dibongkar-bongkar turun mesin itu kan berarti ada masalah prosedural secara Pre Delivery Inspection (PDI),” beber Herli.

Sepulang dari Garut, tanggal 17 April, Herli membawa mobil ke bengkel yang berada di BSD.

“Pas masuk bengkel, saya ditanya sama admin. Saya jelaskan sedikit, kemudian admin itu menyimpulkan ‘oh pincang ya pak’, saya heran kok dia tahu, berarti sudah ada kasus yang sama dan itu sesuai dengan teman saya. Karena dari BSD tidak bisa, akhirnya tanggal 19 April dari teknisi Nissan pusatnya yang datang, dibongkar itu mesin,” ungkapnya.

Herli mengatakan, sebelum ke konsumen, ada dua serangkaian PDI. Pertama dari pabrikan ke dealer, dan yang kedua dari dealer ke konsumen.

“Kok ini bisa lolos, harusnya enggak lolos dong kalau ada malfunction begitu, anomali mesin,” ucapnya.

Herli mengaku sampai saat ini tak mau ambil risiko untuk kembali mengendari mobil anyar yang serah terima dilakukan pada tanggal 16 Maret 2018 tersebut. Selain itu, ia mengaku trauma untuk kembali menggunakannya.

“Saya enggak mau ambil, masih di bengkel. Mau dipakai juga enggak mau saya trauma,” katanya.

Sebagai pihak pemohon, dalam sidang Kamis, 17 Mei 2018, Herli menyampaikan tuntutan materiil maupun immateriil sebesar Rp70 juta serta akibat kelalain yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya kecelakaan berupa sanksi administarif dan pidana sebesar Rp2,27 miliar.

Meski demikian, Herli mengaku masih membuka ruang musyawarah jika pihak Nissan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...