Tangsel – Rekaman berhubungan badan menjadi senjata Andri Wibowo alias Ragil untuk mengancam korbannya agar terus mau menuruti kemauan bejatnya.
“Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho seperti dilansir detik.com, Minggu (20/5/2018).
BACA JUGA: Bocah 14 Tahun Diperkosa di Belakang Kantor Kelurahan, Pelakunya di Bawah Umur
Sepuluh kali sudah Ragil memperkosa gadis berusia 17 tahun yang baru ia kenal dua bulan, di sebuah hotel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi akhirnya meringkus Ragil pada Jumat (18/5).
“Di hotel Ciputat tersebut korban disetubuhi kurang lebih 10 kali,” ungkap Yurikho.(Nda)