Pandeglang – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat kepada Satpol PP untuk menyetop aktivitas pengurukan tanah untuk pembangunan SPBU 3055 KM, di Kampung Geyon, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis.
“Kita sudah tegur pengusahanya dan layangkan surat ke Satpol PP untuk menutup itu. Rencananya pengusahanya mau ke sini,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang Surya Darmawan kepada Banten Hits, Senin (21/5/2018).
BACA JUGA: Jalan Panimbang-Cibaliung Kotor dan Licin akibat Tanah Uruk Proyek SPBU
Surya mengatakan, karena pengusaha belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Maka dari itu, tidak diperkenankan ada aktivitas apapun.
“Itu baru izin prinsip untuk mereka bawa ke Pertamina pusat. Setelah ada izin dari Pertamina maka dibawa lagi untuk melakukan permohonan izin ke pemerintah daerah. Saat ini belum ada izinnya,” ujar Surya.
Surya memastikan, pihaknya tidak akan mempersulit izin SPBU agar segera beroperasi mengingat keberadaannya pun nanti akan membantu memudahkan masyarakat mendapat BBM. Namun, aturan terkait perizinan harus tetap ditempuh oleh pengusaha.
“Jadi jangan ada kegiatan apapun dulu,” tandasnya.(Nda)