Polisi Akan Sita Mercon Tanpa Izin

Date:

Kapolres Serang Kota soal Mercon
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin memastikan pihaknya akan menyita mercon yang dijual tanpa izin. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Jajaran Polres Serang Kota telah melakukan penindakan terhadap pedagang mercon di sejumlah titik, salah satunya di Pasar Induk Rau (PIR).

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penindakan dilakukan guna menciptakan kondusifitas dan kenyamanan lingkungan selama bulan Ramadan.

“Penindakan dan penyitaan akan terus kita lakukan sampai hari raya Idul Fitri,” ujar Komarudin, Selasa (22/5/2018).

Mercon yang disita merupakan jenis mercon yang langsung meledak dan tidak mengantongi izin.

“Harus punya zin dari Polda Banten (untuk penjual kecil) dan jika dalam jumlah banyak ya izin dari Mabes Polri,” terang Komarudin.

Kapolres juga mengingatkan, mercon yang diperbolehkan dijual hanya jenis mercon kembang api dengan maksimal ukuran dua milimeter.

“Selebihnya itu ya kita larang dan akan langsung kita sita barangnya,” tegasnya.

Dari keterangan sejumlah pedagang, barang dagangan mereka peroleh dari luar Kota Serang.

“Pengakuan penjual yang kita amanakan, barangnya dari luar. Setelah Operasi Ketupat, barang bukti akan kita musnahkan. Bagi penjual dapat dikenakan sanksi perizinan dan apabila menimbulkan kerugian dan korban jiwa bisa diancam delapan tahun penjara,” papar kapolres.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...