Perda Gagal Sejahterakan Guru Madrasah, Kemenag Kota Tangerang Pertanyakan Perwal

Date:

Guru Madrasah
Foto: Ilustrasi/asn.id

Tangerang – Peraturan Daerah (Perda) Diniyah dianggap gagal melindungi guru madrasah diniyah. Produk hukum tersebut dinilai tak berfungsi lantaran hingga saat ini kesejahteraan guru masih jauh dari kata layak.

Dianggap telah mati suri, Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemkot Tangerang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menyelaraskan perda tersebut. Pasalnya, sudah dua tahun draftnya diajukan, hingga kini perwal tak juga rampung.

“Sudah hampir dua tahun ini perwalnya tidak jadi padahal banyak referensi yang bisa dijadikan untuk pembuatan perwal, tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kabar berita, padahal draftnya saya dan FKDT sudah mengajukan tapi tidak pernah diterima,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Dedi Mahfudin, Rabu (23/5/2018).

BACA JUGA: Kesejahteraan Guru Madrasah Diniyah di Kota Tangerang Masih Kurang

Ia meyakini, perwal dapat meningkatkan gairah madrasah diniyah yang mati suri. Pasalnya, pendidikan agama yang ada pada madrasah diniyah selaras dengan motto Kota Tangerang akhlakul karimah.

“Madrasah diniyah itu punya visi dan misi yang jelas, yakni mencetak anak- anak yang berkualitas yang memahami ilmu agama,” terang Dedi.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pemangku kebijakan untuk mempersatukan persepsi untuk mendukung pendidikan madrasah, baik MI, MTs, MA maupun diniyah.

“Tidak usah dianggap susah, itu ada turunan dari Undang-undang Sisdiknas. PP 55 Tahun 2007 menyebut ada madrasah diniyah, ada majelis taklim dan itu merupakan keharusan bagi wali kota untuk memastikan jalannya pendidikan keagamaan,” katanya.

BACA JUGA: Guru Madrasah Dituntut Berinovasi dalam Mengajar

Berdasarkan PP tersebut, sudah tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Tangerang untuk tidak sesegera mungkin menerbitkan perwal.

“Kalau pemkot masih bicara tidak ada payung hukumnya sudah tidak lagi masuk akal, itu ada PP 55 Tahun 2017, itu saja yang dijadikan acuan sebagai landasan hukumnya,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...