Serang – DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odong (OSO) menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Banten Eli Mulyadi dan menunjuk Agus Subarli sebagai penggantinya.
Surat persetujuan bernomor: A/084/DPP-HANURA/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 ditandatangani OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
“Semalam (Selasa, 22 Mei) baru saya ambil dari DPP, sudah ada di tangan kita,” kata Wakil Sekretaris DPD Hanura Banten Akhmad Jajuli, kepada wartawan, Rabu (22/5/2018).
Surat kemudian akan diserahkan ke sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti proses PAW-nya.
“Surat ini nanti diajukan proses PAW melalui pimpinan DPRD. Satu atau dua hari ini akan kita proses,” katanya.
Sementara untuk dua anggota DPRD Banten dari Fraksi Hanura lainnya yaitu Mohammad Rano Alfath dan Gunaral Supriadi yang juga diberhentikan dari keanggotan partai masih diproses di DPP.
“Untuk Pak Rano dan Pak Gunaral masih dalam proses. Sementara baru Pak Eli,” jelasnya.
Ada lima poin yang menjadi dasar pertimbangan persetujuan PAW Eli Mulyadi, salah satunya adalah SK DPP Hanura nomor SKEP/681/DPP-HANURA/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018.
SK itu berisi tentang perberhentian Eli Mulyadi dari keanggotaannya di partai besutan Wirantotersebut. Dalam dua poin keputusannya, pemilihan Agus Subarli sebagai pengganti Eli disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan satu keputusan lainnya meminta DPD Hanura Banten segera memproses PAW.(Nda)