Istri Mantan Bupati Pandeglang Bagi-bagi Uang kepada Terdakwa Korupsi Tunjangan Daerah

Date:

Mantan Bupati Pandeglang Jadi Saksi Sidang Tunjangan Daerah
Mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi jadi saksi dalam sidang kasus korupsi tunjangan daerah. Erwan ditanya soal kedatangan istrinya ke Rutan Pandeglang yang menemui ketiga terdakwa dan membagikan uang kepada ketiganya. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Pengadilan Tipikor Serang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Senin (28/5/2018).

Sidang lanjutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp11 miliar lebih tersebut menghadirkan mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dan dua mantan Sekda Pandeglang Dodo Djuanda dan Aah Wahid Maulany. Erwan menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

BACA JUGA: Mereka yang Disebut Terima Uang Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang

Arif Hakim, penasihat hukum Abdul Aziz menanyakan kepada Erwin apakah dirinya mengetahui bahwa pada Jumat, 25 Mei 2018, istrinya yang juga anggota DPRD Banten Erna Nurhayati menemui Aziz, Nurhasan dan Tata Sopandi di Rutan Pandeglang.

“Apakah bapak tahu pada hari Jumat kemarin istri bapak mendatangi terdakwa Nurhasan, Abdul Azis dan Tata Sopandi ke rutan?” tanya Arif.

Arif mengungkapkan, Erna juga membagi-bagikan uang kepada ketiganya. Untuk Azis Rp750 ribu, Nurhasan Rp500 ribu dan Tata Sopandi Rp300 ribu. Uang yang diberikan Erna kepada ketiganya dalam pecahan Rp20 ribu.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Tunjangan Daerah Minta Bantuan Irna Narulita

Uang yang masih di dalam amplop tersebut ditunjukkan dalam persidangan dan hendak dikembalikan kepada Erwan, namun ditolak oleh pria yang akan mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Golkar.

Adu mulut antara Erwan dengan Arif terjadi hingga Hakim Efiyanto menengahi.

“Itu datang ke sana khusus untuk ketiga orang itu saja?” tanya Arif kembali.

Erwan mengaku, istrinya menceritakan ihwal kunjungannya ke rutan untuk menemui ketiga terdakwa. Erwan mengatakan, tidak ada tujuan khusus istrinya menemui terdakwa, hanya misi organisasi.

“Kenapa Ila (terdakwa lainnya-red) enggak di kasih?” tanya Arif yang sontak mengundang tertawa pengunjung sidang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ila Akan Bongkar Otak Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang

Kepada Banten Hits, Erwan mengatakan bahwa Erna sebagai komunitas wanita parlemen bermaksud memberikan uang tersebut untuk napi penghuni Rutan Pandeglang. Namun, uang tersebut dititipkan kepada ketiga terdakwa karena Erna hanya mengenal ketiganya.

“Duit nageh cuman (uangnya juga hanya) Rp 200 ribu, piraku nyuap sakitu (masa mau nyuap segitu),” pungkas Erwan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...